Profesionalisme Guru di Pertanyakan!?

Kamis, 19 Agustus 2010 20.26 Diposting oleh Mhd Azis, S. Pd


Upaya pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap nasib guru, sudah tampak dengan adanya program sertifikasi guru. Program ini memang sudah dilaksanakan selama 3 tahun terakhir ini. Program sertifikasi guru ini dilaksanakan atas dasar peraturan pemerintah No 18 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas guru sehingga dapat disematkan padanya gelar Guru Profesional serta dapat meningkatkan kesejahteraan guru itu sendiri.

Sebelum disematkannya gelar guru profesional pada guru yang akan disertifikasi, sebaiknya kita mengkaji terlebih dahulu apa pengertian Guru Profesional itu sendiri dan kompetensi apa yang harus dimiliki oleh guru sehingga seorang guru dapat dikatakan sebagai Guru Profesional.

Guru Profesional dapat diartikan sebagai guru yang menguasai ilmu atau ahli dalam bidangnya, menguasai ilmu strategi pembelajaran dan wawasan kependidikan dan keguruan, memiliki skill dalam pembelajaran, selalu mengembangkan potensi diri dan menjadi suri tauladan bagi peserta didik.

Sedangkan kompetensi yang harus dimiliki guru hingga dapat dikategorikan guru profesional meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. keempat kompetensi ini harus dimiliki oleh seorang guru, baru guru tersebut dapat dikatakan guru profesional.

Usaha pemerintah dalam mengetahui kompetensi yang sudah dimiliki seorang guru dilakukan melalui program Sertifikasi Guru Jalur Penilaian Portofolio, dimana setiap guru harus menyusun portofolio yang berisi sertifikat-sertifikat yang telah didapat selama menjadi guru, piagam-piagam, perangkat-perangkat pembelajaran dan lain-lain yang kemudian dinilai oleh LPTK melalui asesor. Hasil penilaian oleh asesor dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan dikategorikan dalam peserta Lulus, Mengikuti Pendidikan dan latihan Profesi Guru (MPLPG) atau harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat dengan alasan-alasan tertentu.

Pertanyaan besar yang timbul ketika seorang guru dinyatakan Lulus adalah, apakah seorang guru mampu menguasai keempat kompetensi yang telah dijelaskan diatas hanya dengan dinilainya portofolionya selama menjadi guru?dan kompetensi apa yang didapatkan guru yang dinyatakan lulus?

Jika guru tersebut dinyatakan Mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (MPLPG), maka guru tersebut harus mengikuti pelatihan tersebut selama 10 hari. Pernyataan yang selalu mencuat di masyarakat adalah "Ikut ajalah Ibu/Bapak diklatnya, pasti Lulus kok". jika harus menjawab pertanyaan ini, maka tak dapat dipungkiri, pernyataan guru tersebut dapat dikatakan "benar" karena mereka yang ikut dalam kegiatan diklat tersebut rata-rata dapat lulus. Ingat!!peserta diklat bukan 1 atau 2 orang tapi ribuan orang.

Pertanyaan besar kedua muncul, apakah hanya dengan kegiatan 10 hari sudah mampu menjadikan ribuan guru profesional?apakah dengan 10 hari guru sudah mampu mencapai kompetensi yang diharapakan sehingga dengan bangga dapat dikatakan bahwa guru tersebut guru profesional?

Pertanyaan-pertanyaan diatas masih perlu dicarikan jawaban, jangan sampai tujuan awal yaitu menjadikan guru yang berkualitas dan sejahtera malah menjadi guru yang mengorientasikan pemikirannya bukan pada bagaimana meningkatkan kompetensi tetapi malah berpikir bagaimana cara meningkatkan piti(uang).


Jika teman-teman baca tulisan ini dan punya saran atau komentar atau pertanyaan, silahkan tinggalkan jejak anda dengan tulisan......


0 Response to "Profesionalisme Guru di Pertanyakan!?"

Posting Komentar